admin@dapenpgi.com (021) - 21235556, 3157209 GRHA Oikoumene, Jl. Salemba Raya No.10 Lantai 4, Jakarta Pusat, 10430
Informasi Klaim Pensiun Dana Pensiun PGI
Beranda Informasi Dana Pensiun Informasi Klaim Pensiun
INFORMASI DANA PENSIUN

Informasi Klaim Pensiun

Informasi mengenai Cara Klaim Pensiun Dana Pensiun PGI.

Butuh Informasi?

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Dana Pensiun PGI, silakan hubungi kami.

Hubungi Kami

Informasi & Ketentuan

Berikut informasi yang dapat membantu Anda memahami proses dan ketentuan Klaim Pensiun Dana Pensiun PGI.

Yaitu peserta berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Normal atau Usia Wajib Pensiun.

  • Dokumen yang harus diserahkan saat klaim pensiun:Kartu Peserta Asli.
  • Foto copy SK Berhenti Bekerja atas Pensiun Normal dari Pemberi Kerja.
  • Surat Pernyataan Peserta untuk transfer Manfaat Pensiun yang ditandatangani di atas materai.
  • Foto copy KTP, KK, NPWP dan Rekening Tabungan.

Yaitu peserta berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Dipercepat tetapi belum mencapai usia pensiun normal.

  • Dokumen yang harus diserahkan saat klaim pensiun:Kartu Peserta Asli.
  • Foto copy SK Berhenti Bekerja atas Pensiun Dipercepat/Dini dari Pemberi Kerja.
  • Surat Pernyataan Peserta untuk transfer Manfaat Pensiun yang ditandatangani di atas materai.
  • Foto copy KTP, KK, NPWP dan Rekening Tabungan.

Yaitu peserta yang berhenti bekerja karena mengalami Cacat dan berhak atas manfaat pensiun Cacat.

  • Dokumen yang harus diserahkan saat klaim pensiun:Kartu Peserta Asli.
  • Foto copy SK Berhenti Bekerja dari Pemberi Kerja.
  • Foto copy Surat Keterangan dari Rumah Sakit / Dokter yang menyatakan peserta yang bersangkutan mengalami Cacat Tetap.
  • Surat Pernyataan Peserta untuk transfer Manfaat Pensiun yang ditandatangani di atas materai.
  • Foto copy KTP, KK, NPWP dan Rekening Tabungan.

Yaitu peserta yang meninggal dunia dan hak atas manfaat pensiun nya dibayarkan kepada Janda/Duda/Anak/Pihak Yang Ditunjuk.

  • Dokumen yang harus diserahkan saat klaim pensiun:Kartu Peserta Asli.
  • Surat Pernyataan Ahli Waris untuk transfer Manfaat Pensiun, yang ditandatangani di atas materai.
  • Foto copy KTP Peserta dan Ahli Waris, Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian, KK, NPWP Ahli Waris dan Rekening Tabungan.

Yaitu peserta yang berhenti bekerja dengan masa kepesertaan kurang dari 3 tahun.

  • Dokumen yang harus diserahkan saat klaim:Kartu Peserta Asli.
  • Foto copy SK Berhenti Bekerja dari Pemberi Kerja.
  • Surat Pernyataan Peserta untuk transfer Manfaat Pensiun yang ditandatangani di atas materai.
  • Foto copy KTP, KK, NPWP dan Rekening Tabungan.

Yaitu peserta yang berhenti bekerja dengan masa kepesertaan lebih dari 3 tahun dan Usia Peserta belum mencapa Usia Pensiun Dipercepat, ingin mengalihkan manfaat pensiun nya ke DPLK Lain.

  • Dokumen yang harus diserahkan saat klaim:Kartu Peserta Asli.
  • Foto copy SK Berhenti Bekerja dari Pemberi Kerja.
  • Surat Pernyataan Peserta untuk pengalihan Manfaat Pensiun yang ditandatangani di atas materai, sesuai DPLK yang ditunjuk
  • Foto copy KTP, KK, NPWP dan Rekening Tabungan.