admin@dapenpgi.com (021) - 21235556, 3157209 GRHA Oikoumene, Jl. Salemba Raya No.10 Lantai 4, Jakarta Pusat, 10430
Informasi Pendaftaran Dana Pensiun PGI
Beranda Informasi Dana Pensiun Informasi Pendaftaran
INFORMASI DANA PENSIUN

Informasi Pendaftaran

Informasi mengenai pendaftaran dan kepesertaan Dana Pensiun PGI.

Butuh Informasi?

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Dana Pensiun PGI, silakan hubungi kami.

Hubungi Kami

Informasi & Ketentuan

Berikut informasi yang dapat membantu Anda memahami proses dan ketentuan pendaftaran Dana Pensiun PGI.

  • Karyawan Tetap telah berusia 18 tahun atau telah menikah, berhak menjadi peserta.
  • Mendaftarkan diri untuk menjadi Peserta Dana Pensiun PGI.
  • Menyatakan kesediaan dipotong gajinya setiap bulan untuk membayar iuran kepada Dana Pensiun PGI.
  • Menyerahkan dokumen :
  • Foto copy Surat Pengangkatan Karyawan Tetap dari Pemberi Kerja.
  • Foto copy E-KTP.
  • Foto copy KK.
  • Formulir Pendaftaran Peserta Baru yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Calon Peserta dan Pengurus / Pejabat Pemberi Kerja.
  • Pas foto 2×3 = 1 lembar untuk Kartu Peserta Dana Pensiun PGI.

Download Formulir Pendaftaran Peserta Baru di sini

Dokumen Pendukung Syarat
  • Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Karyawannya yang memenuhi syarat kepesertaan.
  • Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Dana Pensiun PGI apabila terjadi penambahan atau pengurangan Karyawannya, dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.
  • Dana Pensiun PGI menerbitkan Kartu Peserta sebagai tanda kepesertaan dalam Dana Pensiun PGI dan menyampaikan kepada Peserta setelah formulir pendaftaran diterima secara lengkap oleh Dana Pensiun PGI.
  • Kartu Peserta sebagaimana dimaksud di atas, berlaku sampai berakhirnya Masa Kepesertaan dalam Dana Pensiun PGI.
  • Setiap Peserta berhak atas Manfaat Pensiun sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun PGI.
  • Setiap Peserta wajib memenuhi kewajiban-kewajibannya serta mentaati ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun PGI.
  • Iuran Pemberi Kerja dan Iuran Peserta harus dibayarkan setiap bulan.
  • Pembayaran iuran dimulai sejak karyawan terdaftar sebagai Peserta dan berakhir pada saat Peserta pensiun atau berhenti bekerja atau cacat atau meninggal dunia.
  • Pemberi Kerja wajib menyetor seluruh iurannya dan iuran Peserta kepada Dana Pensiun PGI selambat-lambatnya setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
  • Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Dana Pensiun PGI apabila terjadi perubahan Penghasilan Dasar Pensiun Peserta, dengan mengisi formulir yang sudah tersedia.
  • Keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud di atas, akan dikenakan denda bunga.